JA.com Pasaman Barat (Sumatera Barat) - Buntut laporan dugaan kelompok tani fiktik berlanjut. Pelapor beserta Kuasa Hukum kembali datangi Polres Pasbar, pada Selasa (16/3).

Menurut Ahmad Afhero, S.H., M.H selaku kuasa hukum, mengatakan pihaknya melakukan pendampingan terhadap saksi korban sekaligus pelapor yaitu SR, F dan AR untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terlapor AN, dan kawan-kawan.

"Ini menyangkut laporan dugaan penggelapan sehubungan pembelian lahan Kelompok Tani Paroman Bulu Tolang yang bernaung di bawah Koperasi Serumpun l mengatasnamakan hasil kerjasama dengan PT. Sago Nauli Pasaman,” ungkap Ahmad Afhero.

Ahmad menyebutkan yang dijadikan bukti atas Laporan Polisi tersebut sesuai bukti surat keterangan pindah hak, kwitansi pembayaran lahan, kwitansi pembayaran simpanan pokok simpanan wajib, dan buku kartu tanda anggota Koperasi Serumpun tahun 2015 dan 2016 lalu.

“Alhamdulillah saksi korban sekaligus pelapor sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Pasaman Barat guna pengembangan terhadap Laporan Polisi  Nomor: LP/46/II/2021-SPKT-Res-Pasbar tanggal 23 Februari 2021,” ujarnya.

Selanjutnya, selaku Kuasa hukum pelapor, Ahmad mengatakan permasalahan ini bukan hanya sekedar permasalahan tindak pidana penipuan semata.

“Tetapi lebih jauh daripada itu, permasalahan ini juga diduga terkait dengan pemalsuan surat, keterangan palsu karna itu selaku kuasa hukum pelapor pihak nya akan meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas terkait ke mana aliran dana Koperasi Serumpun yang sudah dibayar oleh masyarakat (pelapor) tersebut dibuat,”ujarnya.

Nanti kata pengacara pelapor ini, akan meminta pihak kepolisian untuk mengecek Nomor Rekening Koperasi Serumpun dan siapa-siapa yang menerima aliran dana tersebut.

“Kemudian kita akan percayakan masalah ini kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Lanjutnya, meskipun yang melapor baru beberapa orang pihaknya menduga  indikasi korban terkait permasalahan ini berjumlah lebih kurang 212 orang.

Ahmad Afhero, S.H., M.H., juga meminta kepada masyarakat yang diduga menjadi korban penipuan pembelian lahan kelompok tani di Silayang Julu yang bernaung di bawah Koperasi Serumpun dan mengatasnamakan hasil kerja sama dengan PT. Sago Nauli Pasaman untuk melapor ke pihak Kepolisian.

“Indonesia sudah merdeka dan negara ini jelas merupakan negara hukum, tidak ada sistem premanisme di sini dan kita siap membuka ruang aspirasi dan konsultasi bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan tersebut. Keadilan harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh,” ujar advokat muda ini.

Di sisi lain Ketua Umum LSM-Format Eldoni Tanjung meminta kepada wartawan dan insan pers untuk mengawal permasalahan ini sampai tuntas, karena permasalahan ini terkait masyarakat luas yang diduga menjadi korban penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang kemudian kerugian terhadap permasalahan ini ditaksir hingga  lebih kurang Rp 4,5 miliar.

Awal 2021, kasus ini merupakan salah satu kasus besar di Pasaman Barat, karena melibatkan korban masyarakat yang diindikasi sangat banyak dengan pelaku yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum Kelompok Tani dan Koperasi yang tidak bertanggungjawab.

Selanjutnya, pihaknya selaku LSM-Format akan terus mendorong pihak kepolisian dan meminta aparat penegak hukum lainnya ikut andil dan memberikan kontribusi secara hukum untuk sesegera mungkin mengungkap kasus ini hingga terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, terlapor yang didampingi kuasa hukumnya Eka Putra Zakran, S,H dan  Ahmad Razani, S,H  membantah apa yang ditudingkan pelapor terhadap kliennya.

“Kami selaku Tim Kuasa Hukum terlapor membantah apa yang ditudingkan pihak pelapor kepada klien kami” ujarnya. Selasa 16/3-2021.

Lanjutnya, terkait penipuan lahan, pihaknya memastikan lahan itu memang ada dan bisa dicek kapan saja, kemudian terkait penerimaan hasil kuasa hukum terlapor mengatakan dari 2018 hingga saat ini kliennya belum pernah menerima hasil apapun.

“Kita siap menempuh jalur hukum, karna kami selaku kuasa hukum yakin bahwa klien kami tidak bersalah,” ujar Eka.

Hari ini kata Eka, kliennya menghadiri panggilan sebagai saksi dari penyidik kepolisian guna proses pemeriksaan.


* Sofyan H *

 
Top