JA.com, Payakumbuh, (Sumatera Barat) -- Setahun pandemi covid-19, sebanyak 101 orang didenda, beberapa tempat keramaian di bubarkan, Rp10.500.000 juta uang hasil pelanggar covid terkumpul, itu dikatakan Kepala Kesatuan Polisi Pamong praja (Kasatpol PP) Kota Payakumbuh Devitra via Whatshap, Sabtu (27/03/2021).


Lebih kurang setahun silam, Presiden Indonesia Jokowi terbitkan Inpres sanksi pelanggar protokol kesehatan. Di bebagai penjuru negeri begitu banyak pelanggaran yang terdengar, begitu juga dengan Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).


Hal itu di jelaskan KasatPol PP Devitra kepada Jurnalandalas.com berbagai pelanggaran, denda, penertiban keramaian begitupun dengan tempat usaha.


"Sampai sekarang ini tercatat sudah 101 orang yang melanggar protokol covid-19 dengan membayar denda. Bahkan semua cafe ataupun tempat usaha lain sampai kelurahan sudah di tertibkan, sampai sekarang di Kota Payakumbuh sudah lebih 200 tempat usaha yang di tertipkan dan terus diingatkan, dengan total uang denda yang terkumpul Rp10.500.000," katanya.


Lebih lanjut Devitra berharap kedepannya kepada seluruh masyarakat Payakumbuh agar meningkatkan kewaspadaan dan terus menerapkan protokol kesehatan.


"Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan terus menerapkan protokol kesehatan, bagi pendatang yang positif ataupun dari daerah zona merah wajib isolasi secara ketat," tutup Devitra. (Farhan)

 
Top