Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu. Ia didampingi Wakil Ketua Anton Yondra, serta dihadiri 26 anggota dewan, dari total anggota DPRD Tanah Datar 35 orang.
Tidak itu saja, rapat paripurna itu juga hadir, Forkopimda, Sekretaris Daerah Irwandi, Asisten, Staf Ahli Bupati, beserta pimpinan OPD, Pimpinan BUMD dan undangan lainnya.
Adapun lima Ranperda yang disahkan menjadi Perda tersebut yaitu tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Perusahaan Daerah Tuah Sepakat, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pedoman Pemberian Nama Jalan Fasilitas Umum.
Sebelum ditetapkan 5 Ranperda tersebut, Ketua DPRD Rony Mulyadi menyampaikan proses dan tahapan terkait penetapan
"Tahap awal mulai dari penyampaian Ranperda oleh Bupati Tanah Datar untuk dibahas oleh DPRD dan dilanjutkan sesi I dengan pembahasan oleh pansus melalui fraksi-fraksi," jelasnya.
Dikatakan Rony Dt Bungsu, pada sesi II dilakukan pengesahan lima Ranperda tersebut berdasarkan kesepakatan pansus I dengan juru bicara Benny Apero yang membahas ranperda pedoman pemberian nama jalan dan fasilitas umum. Pansus II dengan juru bicara Eri Hendri yang membahas Perusahaan Daerah Tuah Sepakat dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar.
Lebih lanjut, masih menurut Rony Dt Bungsu, pansus III dengan juru bicara Istiqlal yang membahas tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan pengelolaan barang milik daerah.
"Setelah dibahas kelima ranperda tersebut disetujui oleh ketiga pansus dan disepakati 8 fraksi untuk ditetapkan menjadi perda yang dituangkan dalam nota kesepakatan bupati dengan DPRD," urainya.
Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerjasama dan sumbang pemikiran dalam pembahasan lima Ranperda tersebut.
"Terimakasih atas sumbangsih pemikiran dalam pembahasan lima ranperda tersebut sebagai wujud kerjasama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar," kata bupati. (MG)