JA.com, Pasaman Barat (Sumatera Barat) — Upaya penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Peraturan Daerah (PERDA) Sumatera Barat Nomor 06 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, para personil dari unsur Polri dan Satpol PP lakukan razia masker bagi pengendara di Bundaran Simpang Ampek, Rabu (26/5).
Pelaksanaan razia tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat Iptu Eriyanto, didampingi Kasat Binmas Iptu Keling David, Kabid TIBUM dan TRANMAS Satpol PP, Handoko, Kabid PPUD Satpol PP, Syafrudin dan sejumlah anggota lainnya.
"Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker, dikenakan sanksi sosial yakni membersihkan taman dan trotoar serta mebayarkan denda bagi yang tidak mau melaksanakan sanksi sosial tersebut." Kata Iptu Eriyanto.
Lebih lanjut dijelaskanya kegiatan hari ini dalam rangka menegakkan Perda Sumbar no 06 tahun 2020, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dalam kegiatan operasi tersebut pihaknya telah menjaring sekitar 109 orang.
“Ya ada 109 orang yang terjaring 103 orang dikenakn sanksi sosial membersihkan fasilitas umum disekitar bundaran Simpang Empat, dan 6 orang dikenakan denda administrasi dengan membayar Rp, 100.000,00 per orang bagi yang tidak mau melaksanakan denda sosial, Eri Yanto.
Senada dengan itu Kabid PPUD Satpol PP Pasaman Barat Syfrudin, menjelaskan bagi warga yang terjaring razia hari ini akan didata serta akan dimasukkan dalam aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada).
"Sanksi yang termuat di dalam Perda COVID-19 itu bertingkat. Untuk kesalahan pertama hanya dikenai sanksi administrasi. Pelanggar diwajibkan kerja sosial dengan memakai baju khusus yang disiapkan atau membayar denda." Jelas Syafruddin.
Tambahnya mereka yang melanggar ini datanya dimasukkan dalam aplikasi. Nanti kalau melanggar lagi akan diketahui sudah berapa kali. Sanksinya tentu akan lebih berat,” tutup Syafrudin.
* Sofyan H *