JA.com, Pasaman Barat (Sumatera Barat) - Pelaku pencurian dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) pada Jumat malam (28/5). Sekitar pukul 21.30 Wib. Berhasil di bekuk petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kinali, bersama warga Masyarakat Mandiaangin.
Tanpa diketahuinya aksi pelaku perampokan sempat direkam video kamera Hp salah seorang anggota keluarga korban, tampak pelaku menutup wajah dengan kain sarung, sambil menodongkan pisau ke arah korban. Sambil mengancam pelaku dan meminta korban untuk menyerahkan kalung perhiasan yang sedang dipakai korban inisial 'S.
Salah satu keluarga korban berteriak mintak tolong, sontak Warga sekitar langsung mengejar pelaku dan menangkap pelaku hingga diserahkan kepada pihak Polsek Kinali.
Kapolsek Kinali AKP. Defrizal SH. MH mengungkapkan peristiwa perampokan tersebut dilakukan oleh Indra Geris (25) seorang laki laki pekerjaan buruh.
” Benar, Pada hari Sabtu 29 mei 2021 sekira pukul 02.30 wib bertempat di Katiagan jorong katiagan Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat ,telah di lakukan penangkapan seorang tersangka SDR panggilan Geris,” ungkap Defrizal.
LanjutKapolsek Kinali menjelaskan Peristiwa pidana pencurian berawal pada waktu itu korban sedang memberi makan anak korban kemudian datang pelaku dengan wajah tertutup ala ninja dengan kain sarung serta membawa pisau lalu mengambil barang emas milik korban berupa 2 (dua) gelang emas dan 1 (satu) cincin emas milik korban.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.26.000.000(dua puluh enam juta rupiah)." ungkap Kapolsek
Pelaku Geris telah melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan terhadap Susan, pelaku
sudah diamankan berdasarkan kan surat perintah penangkapan nomor Sp kap/19/V/2021/Reskrim tgl 29 Mei 2021
“Unit Reskrim polsek Kinali mendapatkan laporan dari masyarakat mandiangin bahwasanya telah terjadi pencurian dg ancaman kekerasan dan tersangka telah tertangkap tangan oleh masyarakat Mandiangin,” katanya.
“Kemudian menanggapi laporan tersebut,unit Reskrim polsek Kinali langsung meluncur ke TKP dan langsung mengamankan Tersangka tersebut,” sambungnya.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah gelang emas di amankan di polsek Kinali guna untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku pencurian diganjar peraturan perundang-undangan Pasal 365 Ayat 1 ke 1e KUHP,” tegas Defrizal.
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
* Sofyan H *