JA.com, Padang (Sumatera Barat)--Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM-AWAK), laporkan adanya dugaan korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Senin (26/7/2021) di Jalan Raden Saleh Kota Padang.
Dugaan korupsi ini terkait dengan adanya pungli dan perjalanan dinas anggota dewan. Hal ini disampaikan Ketua LSM AWAK Defrianto Tanius ke Kejaksaan Tinggi Sumbar tersebut yang didampingi oleh Ardi Koordinator Divisi Investigasi dan Penelitian LSM AWAK.
Ardi menyampaikan bahwa kedatangan ke Kajaksaan Tinggi hari ini berkaitan dengan informasi dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Solok yang mana dugaan korupsi yang dapat kami informasikan antara lain mengenai Perjalanan fiktif Sekretaris DPRD, hanya diminta sekretariat DPRD yang menjalankan perjalanan dinas serta menyelesaikan perlengkapan Administrasi.
Hal ini terlihat dalam videonya yang disampaikan oleh staf sekretariat DPRD yang berdurasi dua menit yang disebutkan oleh beberapa pegawai sekretariat DPRD atas nama PDj , DP, Nwt dkk." jelasnya.
Tambahnya, bahwa diduga Sekretaris DPRD Kabupaten Solok telah melakukan pemungutan liar (pungli) di Sekretariat DPRD dengan modus, Sekretaris DPRD tidak mau meneken Surat Perintah Tugas (SPT) jika tidak dikasih uang. Bukti video terlampir.
Terkait pembuktian dari informasi dugaan korupsi yang telah kami sampaikan, kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Saat ini kita juga dalam pembahasan dan pemberkasan informasi dugaan korupsi lainnya, namun tentu kita menunggu peristiwa hukumnya telah terjadi.
Maksudnya setelah terjadi kerugian terhadap keuangan negara (pekerjaan telah dibayarkan), pada saat itulah informasi dugaan korupsi itu kita sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum, sebut Ardi.
Sangat banyak, baik kegiatan yang bersumber dari APBN, APBD Propinsi serta kegiatan yang didanai oleh APBD Kabupaten/Kota.
Intinya kita menunggu pekerjaan serah terima, jika telah dibayar dan serah terima berati telah ada kerugian terhadap keuangan negara sehingga peristiwa hukumnya telah terjadi, tutup Ardi.
* Micke *