JA.com, Pasaman Barat (Sumatera Barat) Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) tahun 2020 resmi di sahkan dalam sidang Paripurna di kantor DPRD Padang Tujuh, Senin (19/7).

Sidang dibuka oleh Ketua DPRD Pasaman Barat, Parizal Hafni, didampingi oleh kedua wakil Ketua DPRD, Endra Yama Putra dan Daliyus K. Sidang juga  dihadiri oleh anggota DPRD, Forkopimda, OPD, dan stakeholder terkait lainnya.

Sidang Paripurna digelar dengan tiga agenda, Pertama, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD atas jawaban bupati terhadap Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. Agenda Kedua, penyampaian jawaban bupati atas pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 sekaligus pengambilan keputusan. Agenda ketiga, realisasi APBD semester 1 tahun anggaran 2021.

Dalam sambutannya, Bupati Pasbar Hamsuardi menyampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan pendapat atas Rancangan Peraturan Daerah pertanggungjawaban APBD Kabupaten Pasbar tahun anggaran 2020. 

"Terimakasih kami ucapkan kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pandangan. Pandangan ini akan kami pertimbangkan ke depan,"kata Hamsuardi.

Masukan beberapa fraksi, lanjutnya, akan segera ditindaklanjuti ke depan. Seperti masukan penanganan Covid-19, agar lebih dimatangkan kembali. Karena anggaran penanganan Covid-19 mencapai Rp 30 miliar, dan harus digunakan secara teliti.

"Kepada DPRD, kami minta untuk tetap mengawasi penggunaan anggaran penanganan percepatan Covid-19 ini,"kata Hamsuardi.

Lebih lanjut Hamsuardi menjelaskan, bahwa juga ada masukan dari fraksi tentang anggaran Pokir DPRD yang belum berjalan tahun ini. Karena hal tersebut masih dalam perencanaan di OPD-OPD. Dan pokir tersebut ditujukan untuk pembangunan di Pasbar.

"Karena pembangunan dengan anggaran Pokir ini merupakan untuk masyarakat Pasbar. Untuk itu, kepada para dewan mohon pengertiannya. Pada Agustus mendatang akan kita laksanakan,"terang Hamsuardi.

Selain itu, di dalam sidang mengenai pendapat fraksi tentang THL juga disampaikan, sebab THL akan ditindaklanjuti sesuai dengan kemampuan dan skil yang dimiliki oleh THL tersebut. Begitu juga dengan masukan tentang target PAD yang perlu ditingkatkan.

Pada penyampaian Nota Pengantar Realisasi semester I dan Prognosis 6(enam) bulan berikutnya, kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Pasbar. Adapun maksud dan tujuan umum penyampaian Realisasi semester I dan Prognosis 6 bulan berikutnya adalah untuk dapat menyampaikan informasi capaian realisasi APBD selama semester 1 Tahun 2021. Sebagaimana yang diatur dalam  Permendagri No. 77 Tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) 

Pendapatan Asli Daerah yang dianggarkan Rp. 114. 205.396. 174. 00, dapat direalisasikan sebesar Rp. 29.983.581.257.87 atau sebesar 26% dengan Prognosis 6 bulan berikutnya ialah sebesar Rp 84. 221.814.916.13 yang terdiri dari: 

a. Pajak Daerah yang dianggarkan Rp 27. 473. 827. 291.00 dapat direalisir sebesar Rp 9. 394. 528. 202. 00 atau sebesar 34.19% dan Prognosisnya sebesar Rp 18.079.299.089, 00

b. Retribusi Daerah yang dianggarkan Rp 4. 283. 280. 434.00 dapat direalisir sebesar Rp 944.714. 858, 00 atau 22, 06% dengan Prognosis enam bulan ke depan Rp 3.338. 565.576,00

c. Pendapatan hasil pengelolaan Kekayaan daerah yang dipisahkan yang dianggarkan Rp 7.711. 662. 100, 00 dapat direalisir Rp 6. 543. 478. 588, 00 atau 84.85% 

d. Lain-lain ) Pendapatan Asli Daerah yang di anggarkan Rp 74.736. 626. 349,00 dapat direalisir Rp 13. 100. 859. 191, 00 atau 17, 53 % dan prognosisinya sebesar Rp 61.635. 766. 739, 13.

Disela rapat Paripurna ditutup, Pimpinan DPRD bersama Bupati Pasbar dan OPD adakan sesi poto bersama tanda rapat telah berakhir.


* Sofyan H *

 
Top