JA.com, Pasaman (Sumatera Barat)--Diduga kurangnya pengawasan dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Barat, terhadap proyek Preservasi Jalan Padang Sawah - Batas Sumut di Kabupaten Pasaman, sehingga dalam pengerjaan proyek tersebut terlihat tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati.

Proyek yang kerjakan PT Anugerah Tripa Raya dengan anggaran APBN tahun 2021 sebanyak Rp.5.561.807.000,- terindikasi adanya korupsi berjemaah dalam pengerjaannya seperti penggunaan dan pemasangan material.

Hal ini terbukti tinjauan jurnalandalas.com di lapangan, bahwa pengerjaan drainase terlihat tidak sesuai dengan rencana kontrak atau spesifikasinya, seperti pemasangan dinding drainase dengan menggunakan batu-batu besar yang ditutupi semen, tanpa pasir uruk atau kopornya.

Pemasangan dinding bawah drainase, tidak sesuai lebarnya, hanya lebar atas drainase yang dipoles semen sesuai ukuran menutupi tanah.

Ironisnya, para pekerja pun tidak menggunakan SMK3, ini merupakan sudah melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2018 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Hal ini dikonfirmasikan PPK 1.4 PJN I, Yan Purwandi melalui whatsappnya mengatakan, pelaksanaan akan tetap mengacu ke spesifikasi yang ada dan sudah sesuai pekerjaan drainase itu, lantai kerjanya yang dipakai beton."jelasnya. (20/8).




* Micke *

 
Top