JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)--OD terdakwa tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang telah di Vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Koto Baru beberapa waktu lalu,kini kembali diantarkan Kejaksaan Negeri Solok Selatan ke Rumah Tahanan (rutan) Muara Labuh Rabu (27/10/2021).

Kajari Solok Selatan Muhammad Bardan menyebutkan di tingkat kasasi, terdakwa OD di putus oleh Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Putusan 855 K/Pid/2021 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 54/Pid.B/2021/PN Kbr Tanggal 10 Mei 2021.

"Berdasarkan putusan MA menyatakan terdakwa OD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan di pidana dengan pidana penjara 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari," kata M.Bardan.

Berdasarkan putusan MA itulah  kata Bardan, maka jaksa Penuntut Umum dari Kejari Solok Selatan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa OD berdasarkan dengan putusan MA Nomor 855 K/Pid/2021 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

OD didakwa atas tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang telah di vonis bebas oleh Pengadilan negeri Koto Baru beberapa waktu lalu.

Kajari Solsel, Muhammad Bardan mengatakan di tingkat kasasi, terdakwa OD di putus oleh Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Putusan 855 K/Pid/2021 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 54/Pid.B/2021/PN Kbr Tanggal 10 Mei 2021.

"Putusan MA menyatakan terdakwa OD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan di pidana dengan pidana penjara 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari," kata M.Bardan.

Sesuai putusan MA tersebut, kata Bardan, maka jaksa Penuntut Umum dari Kejari Solsel segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa OD berdasarkan dengan putusan MA Nomor 855 K/Pid/2021 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Iya, ini terkait sembako lalu. Dan pada hari ini Rabu, 27 Oktober 2021 terdakwa telah di eksekusi dan diantar ke Lembaga pemasyarakatan Muara Labuh," sebutnya.

Dia menjelaskan OD didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu dakwaan kesatu melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP, atau dakwaan kedua melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP, atau dakwaan ketiga Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, atau dakwaan keempat melanggar Pasal 362 KUHP.

Dilanjutkan M Bardan, OD dituntut oleh Penuntut Umum bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Pada Tanggal 10 Mei 2021, Terdakwa OD di putus Pengadilan Negeri Koto Baru dengan Nomor Putusan 54/Pid.B/2021/PN Kbr Tanggal 10 Mei 2021 yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari rumah tahanan.


* dirman *

 
Top