JA.com, Pasaman Barat (Sumatra Barat)--Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022, tentang Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari sekaligus rapat koordinasi (Rakor) panitia pemilihan, panitia pengawas pemilihan Wali Nagari tahun 2022. Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Setia Bakti didampingi Kabag Pemerintah Nagari Syaikhul Putra, yang dihadiri oleh Forkopimda, kepala OPD, camat se-Pasbar dan wali nagari se-Pasbar, di Auditorium Kantor Bupati, Rabu (5/10/2022), kemarin.

Asisten Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra, Setia Bakti menjelaskan, pemilihan Wali Nagari yang akan diutamakan untuk melaksanakan Pilwana saat ini yakni Nagari yang tidak mengalami pemekaran. Nagari tersebut yaitu Nagari Sinuruik, Nagari Kapa dan Nagari Katiagan.

"Berdasarkan peraturan daerah bahwa pemilihan yang di sepakati kepada tiga nagari dan ditetapkan pada 5 Oktober, dan pemilihan wali nagari akan dilaksanakn pada 24 Desember 2022," jelasnya.

Ia juga menekankan kepada semua stakeholder terkait untuk berperan dalam mengamankan keberlangsungan pemilihan wali nagari agar tetap kondusif.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Nagari Setda Pasbar Syaikhul Putra mengatakan, sesuai dengan program kerja pemerintah daerah dilaksanakan pemilihan wali nagari. Pemilihan Wali Nagari dilaksanakan 3 kali dalam jangka 6 Tahun.

"Mudah-mudahan tahun depan akan ada pemilihan nagari selanjutnya," tutur Syaikhul Putra.

Ia menambahkan, Nagari di Kabupaten Pasaman Barat terdiri dari 90 Nagari diantaranya 71 Nagari pemekaran dan 19 Nagari induk. Dan 19 Nagari induk tersebut akan melaksanakan pemilihan Wali Nagari.

"Berdasarkan Perbup menjelaskan Panitia tingkat Kabupaten ada 2 yaitu Panitia bersifat sekretariat bersifat menyiapkan regulasi sedangkan panitia pengawas pemilihan wali nagari di tingkat nagari bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan wali nagari di nagarinya masing-masing," ungkap Syaikhul Putra. (WZ-MG)
 
Top