Sekda Widya Putra mengatakan, dengan perubahan-perubahan yang termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, secara tidak langsung akan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Limaluluh Kota.
"Untuk meningkatkan PAD, perlu kerjasam kita semua baik internal pemerintah daerah maupun dengan pelaku usaha yang terkait dengan pajak dan retribusi," katanya.
Dikatakan, melalui forum uji publik ranperda pajak dan retribusi daerah ini akan lahir masukan, saran serta gagasan dari para peserta sebagai bahan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah yang sedang disusun.
"Marilah sama-sama kita menyumbangkan pikirian dan ide-ide agar pembangunan daerah kita kedapannya lebih baik, pulih dari penurunan ekonomian akibat pandemi Covid 19, serta dapat meningkatkan PAD Kabupaten Lima Puluh Kota," harap Sektetaris Daerah Widya Putra.
Senada, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Limapuluh Kota Win Hari Endi, SE, MM mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan penting terhadap rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
"Dalam penyusunan ranperda ini, kita melalukan bekerjasasama dengan Tenaga Ahli Kanwil Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumatera Barat serta melibatkan perwakilan perangkat daerah terkait, Camat, LKAM, Bundo Kanduang, Wali Nagari serta pelaku usaha yang terdampak terhadap pajak dan retribusi daerah," ulasnya.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Asisten Administrasi Umum A. Zuhdi Perama Putra, Tenaga Ahli Kanwil Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumatera Barat, Kabag Hukum Eri Fortuna, perwakilan perangkat daerah, Kapolres 50 Kota dan Kota Payakumbuh, Ketua LKAM, Bundo Kanduang, para Wali Nagari, serta para pelaku usaha. (MG)