JA.com, Limapuluh Kota (Sumatra Barat)--Tidak terima dengan ulah 2 orang mengaku wartawan, Kepala Puskesmas Dangung-Dangung Lely Ekarita, akhirnya melaporkan kedua orang tersebut ke Polres Limapuluh Kota, dengan laporan "Pemerasan dan pencemaran nama baik". Dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor : 90/XII/2022/SPKT/Polres 50 Kota, pada Selasa 06 Desember 2022.

Seperti yang diceritakan Lely Ekarita, dua kali dirinya mendatangi balai Wartawan Luak Limopuluah konsultasi atas kejadian yang menimpahnya. Saat diwawancara Tribunsumbar.com dan beberapa awak media lainnya, Lely Ekarita mengakui bahwa dirinya merasa diperas dan nama baiknya juga dicemarkan.

“Benar saya melaporkan 1 oknum yang mengaku timses Kepala Daerah, yaitu Y dan 2 oknum wartawan RH dan S kepada Polres 50 Kota, dengan perkara dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Menurut Lely dirinya baru mengenal RH dan S beberapa bulan lalu, sedangkan Y sudah kenal dari jauh hari. Lely mengatakan RH mengkonfirmasi kepada dirinya tentang pasien yang dirujuk oleh puskesmas dangung-dangung dan ditolak oleh RSUD Ahmad Darwis Suliki.

“Karena ruangan penuh di RSUD Achmad Darwis Suliki, kami mengupayakan membawa pasien ke RSUD Adnand WD Payakumbuh, namun juga penuh,” terangnya.

Lely menjelaskan, Y sekiranya tanggal 8 Agustus kemaren memberikan tawaran kepadanya untuk memberitakan hal-hal positif tentang puskesmas Dangung-Dangung, dengan mendatangi lansung ruangannya.

“Saya menjawab tidak usah, karena baik atau buruknya Puskesmas biar masyarakat saja yang menilai lansung, jadi tidak usah di beritakan,” katanya.

Kemudian pengakuan Lely, setelah dia menolak tawaran Y, diwaktu yang sama Y menerima telpon dari RH dan menyuruh Lely untuk berbicara via telpon dengan RH. Lajtas Kapus mengatakan kalau mau konfirmasi datang saja lansung.

Tidak berselang beberapa menit RH masuk dengan S. Y mengatakan kepada RH agar tuliskan berita baik-baik tentang Puskesmas. Padahal menurut pengakuannya, Lely sudah bilang tidak usah dari awal.

“Saya juga bilang kepada RH dan S agar tidak usah dituliskan berita tentang Puskesmas ini, biar masyarakat yang menilai, kemudian RH lansung menanyakan kepada saya tentang pasien yang dirujuk, kemudian supir Ambulan kenapa belum masuk.

Y sebelumnya memberikan penawaran kepada saya agar temannya bisa di rekomendasikan menjadi supir ambulance puskesmas,” tutur Lely.

Setelah itu masih di dalam ruangan Kepala Puskesmas, Lely mengatakan dirinya kembali ditawari Y, kalau sebaiknya tawaran untuk menerbitkan berita baik-baik tentang puskesmas dari dirinya dan RH diterima saja.

“Uni terima saja tawaran mereka, (RH dan S), uni juga bisa meminta perlindungan kepada mereka. kemudian Y mengatakan kepada saya, berikan saja uang transportasi sama rokok, demikian desak Y.

Awalnya dia menuliskan Rp. 200 ribu, setelah itu pesanya dihapus, saya menanyakan lagi uang untuk apa dan berapa, Y menuliskan 1000 dan kemudian chatnya di hapus lagi,” katanya, Rabu 14/12/2022.

“Kemudian saya keluar karena ada yang harus di tanda tangani, sedangkan Y lansung mengiringi saya dan memberitahukan RH dan S tidak mau dikasih Rp.200 ribu.

Terus Y mengatakan agar memberi mereka (RH dan S) uang sebanyak Rp. 1 juta. Kemudian waktu berpamitan pulang, RH mengatakan kami pamit dulu, dan nyeletuk sebutkan data Puskesmas sudah kami kantongi semuanya, Polisi sama Intel sudah banyak di bawah.

Posisi kami waktu itu di ruangan saya dilantai 2 Puskesmas, kemudian mereka pergi dan Y masih tinggal di kantor,” bebernya.

Dalam pengakuan Lely, Y yang masih tinggal di ruangannya mengatakan tolong dibantu berapa ibuk punya duit saja, kalau seandainya ibuk tidak mampu Rp.1 juta.

“Dalam kondisi tertekan, dan dari pagi sampai siang saya melayani mereka, saya sudah pusing-pusing karena belum makan, terlebih saya seorang wanita, di dompet saya ada uang Rp.300 ribu dan saya pinjam ke staf Rp. 200 ribu lagi.

Tiba- tiba Y ditelpon oleh RH, dan Y menyuruh RH kembali dengan mengatakan Kapus tidak ada uang sebanyak itu.  Adanya cuma Rp 500 ribu,” paparnya.

“Tidak sampai 5 menit setelah menelpon dengan RH, S lansung datang lagi ke ruangan saya untuk mengambil uang yang Rp.500 ribu tersebut.

Kemudian Lely menjelaskan, setelah kejadian pada 8 Agustus itu, besoknya Y datang lagi ke Puskesmas. Y datang berkali-kali menanyai tentang amprah gaji karyawan yang belum selesai, menanyai setiap pasien yang datang.

Tidak sampai disitu, “Y datang lagi menanyakan waktu persiapan HKN, Ambulance kami gunakan untuk membawa bambu, karena waktu itu acara HKN nya camp di Harau. Dan minggu kemaren Waktu kami sedang apel pagi di Puskesmas, Y juga datang dengan merekam dan memfoto-foto segala aktifitas kami di puskesmas,” katanya.

Kemudian Lely mengakui dirinya kaget karena melihat berita yang muncul, menurut Lely ada empat berita di portal online yang dikirm kepada dirinya oleh teman kerjanya.

“Saya di kirim beberapa link berita online yang judulnya ‘diduga puskesmas dangung-dangung menolak masyarakat meminjam ambulance’ dan ‘Kapus dangung-dangung ditenggarai larang warga gunakan ambulance milik puskesmas’ dan ‘masyarakat dangung-dangung keluhkan kapus yang terkesan tidak membolehkan meminjam mobil ambulan,” paparnya.

Menurut Lely. Dari kedatangan dirinya ke Balai Wartawan Luak Limopuluah untuk konsultasi langkah apa yang harus dilakukanya. Lely mengatakan rekan wartawan menyuruhnya untuk melayangkan hak jawab ke redaksi portal online tersebut.

“Saya lansung mengirim hak jawab kepada redaksi mereka, setelah itu, bukannya hak jawab yang saya terima, saya malah menerima beberapa link berita yang judulnya ‘keji….!!! Kapus dangung-dangung malah tuduh wartawan memerasnya’ dan ‘parah…Kapus Dangung- Dangung tuduh wartawan memeras dirinya’ dan ‘berbau fitnah, Kapus Dangung- Dangung tuduh wartawan memeras,” terang Lely.

Atas kejadian yang menimpa dirinya, Lely merasa kurang senang dan tidak terima dengan perlakuan Y, RH, dan S, memutuskan melaporkan ke Polres 50 Kota dengan laporan aduan pemerasan dan pencemaran nama baik dengan surat tanda terima pengaduan Nomor : 90/XII/2022/SPKT/Polres 50 Kota.

Seperti dikutip tribunsumbar.com,
Kasat Reskrim AKP. Elvis Susilo,
pihak Polres 50 Kota setelah di mintai keterangan juga membenarkan adanya laporan aduan yang masuk atas nama pelapor Lely Ekarita.

“Untuk laporan pengaduan atas nama Lely Ekarita dalam dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik memang sudah masuk,” ujar Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo. (MG)

 
Top