Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfo Limapuluh Kota diwakili Sekretaris Nuzul Firman saat membuka secara resmi Sosialisasi Tanggap Insiden Siber bagi Tim CSIRT dan POC Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (01/12/2022), di Aula Dinas Kesehatan Limapuluh Kota, Payakumbuh.
Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Siber dan Sandi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Sumatera Barat Eko Faisal diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari anggota Tim Tanggap Insiden (CSIRT) dan Narahubung tiap Perangkat Daerah se-Kabupaten Limapuluh Kota.
Eko Faisal mengatakan tim tanggap siber diatur melalui Peraturan BSSN No.10 tahun 2020. Selanjutnya ia menjelaskan urgensi dibentuknya CSIRT untuk mengelola informasi yang relevan dengan insiden, menyediakan pusat Point Of Contact dan membangun hubungan terpercaya yang diperlukan untuk merespon.
"Sedangkan Point of Contact atau Narahubung bertugas mengkomunikasikan informasi insiden secara langsung kepada CSIRT," tutupnya. (MG)