LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala perwakilan BPK RI Sumbar, Arif Agus kepada Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra serta disaksikan oleh Sekda Widya Putra, Inspektur Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota Irwandi dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Win Hari Endi.
“Dalam LHP ini masih ada terdapat beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti,” kata Aeif Agus.
Dikatakan, sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dimana pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dan temuan yang terdapat dalam LHP.
"Jawaban atau penjelasan tersebut, disampaikan ke BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," jelasnya.
Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo mengucapkan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Sumbar, khususnya kepada tim yang telah turun untuk memeriksa pengelolaan keuangan di Limapuluh Kota. Pihaknya juga akan segera menindaklanjuti semua rekomendasi, masukan dan saran yang ada dalam LHP tersebut.
"LHP ini akan menjadi patokan dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah ke depannya," katanya.
Senada, Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra juga akan menjadikan LHP kepatuhan atas belanja daerah Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2022 ini sebagai acuan dalam pembahasan APBD berikutnya.
"Ini akan jadi acuan nanti Insyallah, dan DPRD akan jadi lokomotif untuk melaksanakan rekomendasi tersebut," tutup Deni. (MG)