JA.com, Tanah Datar (Sumatra Barat)--Panwaslu Kecamatan Sungayang Tanah Datar membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Sungayang untuk Pemilu Serentak 2024.

"Kita menerima berkas pendaftaran calon anggota PKD se-Kecamatan Sungayang mulai tanggal 14 hingga 19 Januari 2023," kata Ketua Panwaslu Kecamatan Sungayang Irfan Taufik di Sungayang, Selasa (10/1/2023).

Didampingi Anggota Edison dan Refialdi serta Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sungayang Beni Oriza menjelaskan pihaknya membutuhkan anggota PKD sebanyak lima orang yang terdiri dari satu orang setiap Nagari.

Untuk jadwal Rekrutmen Irfan menjelaskan sesuai tahapan dan jadwal pembentukan PKD dimana pengumuman pendaftaran pada 9-13 Januari, pendaftaran dan penerimaan berkas 14-19 Januari dan untuk penelitian kelengkapan berkas persyaratan administratif pada 14-19 Januari.

Bila berkas pelamar belum lengkap maka diberi waktu perbaikan berkas pendaftaran selama tiga hari pada 20-22 Januari. Jika belum mencukupi kuota, maka akan diumumkan perpanjangan waktu pendaftaran pada 23 Januari, disusul penerimaan berkas pendaftaran serta penelitian administrasi berkas di masa perpanjangan waktu pendaftaran pada 24-26 Januari.

Kemudian dilanjutkan pengumuman hasil penelitian administrasi pada 28 Januari. Baru setelah itu tanggapan dan masukan dari masyarakat 28 Januari - 5 Februari.
Diantara waktu tanggapan masyarakat, dilakukan tes wawancara pada 31 Januari - 2 Februari dan pengumuman hasil tes wawancara atau anggota PKD terpilih 4 Februari.

"PKD yang terpilih selanjutnya akan dilantik dan pembekalan pada 5-6 Februari 2023," ujar Irfan.

Untuk persyaratan Calon Irfan menyampaikan persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota PKD adalah warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

Kemudian, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan  cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih.

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Berdomisili di Kecamatan Sungayang dengan dibuktikan KTP Elektronik.
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan.

Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

Bersedia bekerja penuh waktu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (MG)
 
Top