Ketua Bawaslu Sumbar Alni mengingatkan agar proses tes wawancara calon anggota PKD harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Peraturan Bawaslu Nomor 19 tahun 2017, Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 49/HK.01.01/K1/01/2023 tentang petunjuk teknis tes wawancara, dan Surat Edaran Bawaslu.
"Kita melakukan supervisi ini agar Panwascam dalam melakukan wawancara calon anggota PKD untuk dapat menilai kemampuan pengetahuan, wawasan serta kecakapan peserta," kata Alni di Sekretariat Panwascam Sungayang, Rabu (1/2/2023).
Alni melakukan supervisi didampingi dua Anggota Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Yuli Fatdry dan Al Azhar Rasyidin, dan disambut lansung oleh Ketua Panwascam Sungayang Irfan Taufik, beserta Anggota Edison dan Refialdi serta Korsek Beni Oriza.
"Dalam pelaksanaan wawancara wajib didukung dengan daftar hadir peserta, formulir penilaian, biodata peserta, notulensi, dokumen foto, dan rekaman suara," tutur Alni.
Tanah Datar Butuh 75 Anggota PKD
Anggota Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Yuli Fatdry mengatakan, pihaknya membutuhkan anggota PKD sebanyak 75 orang sesuai dengan jumlah Nagari yang ada dimana akan bertugas satu orang PKD di setiap Nagari.
"PKD itu bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayahnya masing-masing," tutur Yuli.
Ia mengatakan PKD akan melakukan pengawasan tahapan diantaranya pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap, serta pelaksanaan kampanye.
26 Peserta Ikuti Tes Wawancara
Ketua Panwascam Sungayang Irfan Taufik menyampaikan selama dua hari pelaksanaan tes wawancara (31 Januari - 1 Februari 2023) ada sebanyak 26 orang peserta yang mengikuti tes wawancara.
Ia memyebut pihaknya membutuhkan anggota PKD sebanyak lima orang yang terdiri dari satu orang setiap Nagari.
"Calon anggota PKD yang lulus tes wawancara akan diumumkan pada 4 Februari dan dilantik pada 6 Februari 2023," tutup Irfan. (MG)