JA.com, Payakumbuh (Sumatra Barat)--Sebanyak 5 organisasi profesi kesehatan yang berada di Kota Payakumbuh  dan Kabupaten Limapuluh Kota (Paliko) melakukan aksi damai menolak pengesahan RUU Kesehatan di Balai Kota Payakumbuh, Senin (8/5/2023).

Sekedar diketahui, 5 organisasi profesi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Kelima organisasi itu, tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa).

Mereka diterima Pj. Walikota Payakumbuh Rida Ananda dan Bupati Kabupaten Limapuluh Kota Safarudin Dt Bandaro Rajo.

"Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap pembahasan RUU Kesehatan," kata Koordinator Aset Bangsa Paliko dr. Efriza Naldi, Sp.OG saat berdialog dengan kedua Kepala Daerah itu.

Koordinator Aset Bangsa dokter Efriza Naldi itu didampingi, Ketua PDGI Paliko drg.Yone Akdes, MKM, Ketua IAI Paliko Anton, Apt, Ketua PPNI Kota Payakumbuh Ns. Yulia, S.Kep, Ketua PPNI Kabupaten Limapuluh Kota Ns. Detrindawati, S.Kep, Ketua IBI Kota Payakumbuh Jastarti, Str. Keb, dan Ketua IBI Kabupaten Limapuluh Kota Wilda Reflita, SKM.

Hadir juga Kapolres Payakumbuh dan Kabupaten 50 Kota, Kakan Kesbangpol Kabupaten Limapuluh Kota serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Wawan Sofianto.

Dalam kesempatan itu, dr. Efriza Naldi menyatakan pembahasan RUU Kesehatan tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan, sehingga RUU dimaksud banyak kejanggalan, yang pembahasannya perlu di stop. Agar tidak berdampak buruk pada pelayanan kesehatan di kemudian hari.

"Ada 12 alasan kami menolak pembahsan Omnibus Law RUU Kesehatan," tegasnya.

12 Alasan dimaksud diantaranya : (1) Penyusunan RUU Omnibus Law kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi politik.

(2) RUU Omnibus Law kesehatan mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas layanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etika dan moral yang tinggi. (3) RUU Omnibus Law kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi.

(4) RUU Omnibus Law kesehatan berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak masyarakat, hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien. (5) RUU Omnibus Law kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing berpotensi mengancam keselamatan pasien.

(6) Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya reformasi. (7) Sentralisme kewenangan menteri kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke    kementerian kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi profesi, mencederai semangat reformasi.

(8) Sarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukkan pidana    penjara dan denda yang dinaikkan hingga tiga kalilipat. (9) Pelemahan peran dan independensi Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dengan berada dan bertanggungjawab kepada menteri (bukan kepada presiden lagi).

(10) Kekurangan tenaga kesehatan dan  permasalahan maladministrasi adalah    Kegagalan Pemerintah bukanIah kesalahan kesalahan organisasi profesi. (11)  RUU Omnibus Law Kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga    kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas dan (12) RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mcngkebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat.

Menanggapi itu, duo kepala daerah yang hadir sepakat membantu menyampaikan ke pemerintah pusat terkait aspirasi yang disampaikan Aset Bangsa.

"Kami akan sampaikan ke Pemerintah Pusat terkait tuntutan hari ini. Pada prinsipnya Kami memfasilitasi aspirasi ini. Pembahasan RUU Kesehatan ini, adalah kewenangan DPR RI dan Pemerintah Pusat, Kami hanya bisa meneruskan dan menyampaikan," pungkas Rida Ananda. (Flo)
 
Top