Tim seleksi adalah, Andri Yulika, SH.,M.Hum Instansi Pemerintah Provinsi/Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Medi Iswandi, ST.,MM Instansi Pemerintah Provinsi/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Dr. Riki Saputra, MA Akademisi/Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Prof. DR. H. Syufyarma Marsidin, M.Pd Akademisi/Guru Besar pada Universitas Negeri Padang dan Jayadisman, SH., M.Kn Profesional.
Untuk menyeleksi 45 ASN yang memenuhi syarat secara terbuka guna mengisi 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota yang lowong.
Seleksi secara terbuka dan kompetitif untuk mengisi JPT Pratama yang lowong sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B105/JP.00.00/01/2024 Tanggal 10 Januari 2024 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, kata Kepala BKSDM Adrian Wahyudi.
""Seleksi terbuka JPTP ini dapat di ikuti bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil, dengan ketentuan Memenuhi semua persyaratan," kata Adrian Wahyudi.
Dari 45 peserta kini hanya tersisa 3 nama per JPTP (6) yang akan diserahkan kepada Bupati Limapuluh Kota, Safarudin Dt. Bandaro Rajo untuk dipilih Satu (1) orang mengisi masing-masing JPTP.
JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota
yang akan diisi melalui seleksi terbuka adalah sebagai berikut :
a. Sekretaris Daerah;
b. Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan
Sumber Daya Manusia;
c. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
d. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
e. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
f. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Sesuai dengan pengumumam Penetapan 3 (Tiga) Besar Peserta Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 27/ Pansel-JPTP-LK/2024 Tanggal 20 Februari 2024.
Untuk jabatan selain Sekretaris Daerah, berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019, persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun.
"Khusus jabatan Sekretaris Daerah, berpedoman pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2023 bahwa usia paling tinggi untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota adalah 58 (lima puluh delapan) tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama sepanjang yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan
permohonan masa persiapan pensiun (MPP) ketika diangkat dalam JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota," tutup Adrian Wahyudi. (MG)