Implementasi penandatanganan naskah kerja sama yang disaksikan langsung Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo itu diantaranya untuk meningkatkan pelayanan masyarakat pencari keadilan secara prima melalui sidang isbath nikah, sidang keliling, idang perkara lainnya dan perubahan data secara terintegrasi dan digital.
Adapun ruang lingkup kerja sama ini diantaranya penerbitan dokumen kependudukan akibat perceraian, pernikahan, dan asal usul anak, selanjutnya penerbitan dokumen kependudukan akaibat pembatalan perkawinan maupun penerbitan buku nikah akibat putusan/penetapan pengesahan perkawinan.
Kerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, kata Bupati Safaruddin, merupakan tindak lanjut dari implementasi Kelok Sambilan (Kepastian Hukum Lah Oke, Siap Ambil Data Kependudukan) yang memudahkan pelayanan masyarakat.
Dikataka, kerja sama tersebut sebagai upaya percepatan pencapaian misi daerah terutama misi meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui reformasi publik seutuhnya. Terlebih kerja sama ini katanya, memberikan kepastian bagi 5000 lebih pasangan suami istri di Lima Puluh Kota yang masih belum memiliki dokumen pernikahan.
"Hal ini akan mempengaruhi dokumen Kependudukan lainnya jika tidak ditindak lanjuti sehingga hak warga negara dalam memperoleh dokumen kependudukan baik itu KK, KTP bahkan Akte Kematian juga akan ikut terdampak," kata Bupati Safaruddin.
Kakan Kemenag Limapuluh Kota Irwan mengaresiasi sekaligus ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Dukcapil dan duo Pengadilan Agama yang secara bersama-sama mengonsep untuk terlaksananya kegiatan ini.
“Kementerian Agama memiliki komitmen yang kuat untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan layanan publik yang prima bagi umat,” katanya.
Turut hadir dalam penandatanganan Kepala Pengadilan Agama Payakumbuh Nurhema, Kepala Pengadilan Agama Tanjung Pati Rika Hidayati, Kepala Kantor Kemenag Limapuluh Kota Irwan, dan Plt.Kepala Disdukcapil Erinaldi. (MG)