Penghargaan dari Menteri ATR/BPN atas peran dan kontribusi dalam pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan sertipikasi tanah ulayat diterima Bupati Tanah Datar Eka Putra yang diserahkan langsung Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada acara Rakernas pada Kementerian tersebut, Kamis (07/03/24) di Shangri-La Hotel Jakarta.
Usai penerimaan, Bupati Eka Putra sampaikan Pemkab Tanah Datar merupakan satu-satunya yang meraih penghargaan atas pembebasan BPHTB dan sertipikasi tanah ulayat di Provinsi Sumatera Barat.
"Bupati Tanah Datar merupakan satu-satunya yang meraih penghargaan atas pembebasan BPHTB dan sertipikasi tanah ulayat di Provinsi Sumatera Barat, bahkan Indonesia untuk pengurusan Tanah ulayat," kata Bupati Eka Putra.
Lebih lanjut, Eka Putra sampaikan atas kerjasama yang kita lakukan dengan BPN Batusangkar untuk pembebasan BPHTB atas tanah ulayat di nagari, bahkan tahun lalu penyerahan sertifikat di serahkan langsung Menteri ATR BPN sebelumnya di Tanah Datar.
"Atas komitmen dan kerjasama tersebut Menteri ATR/BPN RI AHY berikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan daerah," ucapnya.
Eka Putra tambahkan, tahun ini berdasarkan kesepakatan dengan ninik mamak beberapa tanah ulayat nagari, pemerintah Tanah Datar melalui BPN Tanah Datar kembali di usulkan untuk di sertifikatkan, dimana kedepannya salah satu tujuan dari tanah ulayat yang di sertifikatkan atas nama Kerapatan Adat Nagari (KAN) akan memudahkan investor masuk ke Tanah Datar.
Bupati Eka Putra juga sampaikan ucapan terimakasih atas penghargaan yang di berikan oleh Menteri ATR BPN.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN RI Agus Harimurti Yudhoyono akrab disapa AHY mengatakan, Kabupaten Tanah Datar meraih penghargaan karena membebaskan BPHTB bagi peserta program pendaftaran tanah sistematis lengkap. Penghargaan diserahkan kepada 5 Kepala Daerah diantaranya 3 Kabupaten, 2 Kota dan 1 Provinsi.
“Pada Rakernas tahun 2024 saat ini juga diserahkan penghargaan kepada Bupati Kabupaten Tanah Datar, Bupati Kabupaten Blora dan Bupati Kabupaten Karimun, Walikota Surakarta, Walikota Denpasar dan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulaun Riau, mudah-mudahan Kabupaten/ Kota dan Provinsi lainnya kedepannya juga bisa mencontoh dalam pembebasan BPHT dan PTSL,” kata AHY.
Selain itu juga diserahkan kepada lembaga eksternal yaitu Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Menteri Kelautan dan perikanan, Mendagri dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.