JA.com, Limapuluh Kota (Sumatra Barat)--Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berperan penting dan sentral dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Sejalan dengan itu, Dinas Kominfo Kabupaten Limapuluh Kota kembali menggelar rapat koordinasi PPID tahun 2024.

Diselenggarakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota Pada Kamis, (07/03/2024) kemarin, dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Joni Amir yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Drs Muftil Wahyudi.

Turut hadir dalam Rakor Sekretaris Perangkat Daerah dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD selaku PPID Pelaksana di Lingkup Kabupaten Limapuluh Kota.

Muftil Wahyudi mengatakan, dibutuhkan komitmen yang kuat para pejabat PPID dilingkup Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota untuk mengoptimalkan pengelolaan informasi publik pada masing-masing perangkat daerah.

“Keberhasilan keterbukaan informasi publik tidak lepas dari kapasitas PPID dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Limapuluh Kota, Joni Amir menyatakan, Rakor tersebut dapat meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik  di Kabupaten Limapuluh Kota.

Dengan terselenggaranya Rapat Koordinasi ini, diharapkannya dapat meningkatkan kinerja PPID Utama dan PPID Pelaksana dalam pengelolaan dan penyediaan informasi publik yang berkualitas dan mudah diakses oleh masyarakat. (MG).
 
Top