JA.com, Padang (Sumatera Barat)--Pemasangan kawat bronjong di aliran sungai batang Kuranji tepatnya kawasan pinggir sungai daerah kelurahan Surau Gadang, kuat dugaan pembangunan tersebut telah merugikan uang negara.
Menggunakan batu kecil dari sungai |
Hal ini terlihat jelas, ketika jurnalandalas.com ke lokasi pada Kamis (28/6) pemasangan kawat bronjong yang diduga kuat menggunakan batu-batuan yang ada di lokasi sungai dengan tidak sesuai ukuran yang telah ditentukan, sementara sudah ada anggaran di rancangan anggaran belanja (RAB) nya untuk pembelian batu.
Dan begitu juga pemasangan geotextile sebagai separasi dan filtrasi longsor tanah, hanya sebuah kedok pemasangannya saja, jadi pemasangan bronjong tanpa geotextile hanya ditempel langsung ke tanah diperkirakan akan terjadi terban tanah karena beban dan pengikisan air sungai.
Pekerja tidak menggunakan K3 |
Bukti tidak transparannya penggunaan uang negara dalam pelakasnaan proyek bronjong ini, tidak ditemukan plang pekerjaan di lokasi, jelas hal ini melanggar UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, karena akibat tidak adanya pengawasan dari pihak Operasi Pemeliharaan Balai Wilayah Sungai Sumatera V (OP BWSS V Padang.
Median sebagai Kepala Satuan Kerja OP BWSS V Padang mengatakan saya cek dulu, melalui selulernya. Kamis (28/6).
Itonisnya kuat dugaan kawat bronjong yang dipasangkan terlihat bkanlah pabrikasi melainkan buatan secara manual, Begitu juga dengan para pekerja tanpa menggunakan perlindungan Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan (K3) pekerja yang waqjib dilindungi.
* micke *