JA.com, Pasang --(Sumatera Barat)--Diduga curang menggunakan bahan dan labrak peraturan menteri Disnakertrans no.8 tahun 2010 malahan PPK "bungkam".

Pembangunan penambahan ruang kelas baru (RKB) Madrasyah Tsanawiyah Negeri (MtsN) 1 Padang dengan biaya Rp.2.857.416.575,- yang mana sebagai kontraktor pelaksananya CV Fajaya Bersaudara dengan mulai kerja 25 April 2024 lalu.

Dalam penggunaan uang negara yang cukup besar, kuat dugaan kontraktor pelaksana melakukan kecurangan dalam penggunaan bahan, dan melabrak peraturan Disnakertrans dalam pelaksanaan proses kerja.

Dari tinjauan jurnalandalas.com ke lokasi kerja, Kontraktor pelaksana untuk pembangunan kontruksi lokal baru tersebut tidak ada seorangpun pengawas teknis sehingga bahan yang digunakan kerikil campuran, diduga tidak sesuai dengan anggaran pembelian yang telah di tetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut.

Dan juga adanya pengecoran kontruksi yang retak atau diduga batang slof patah sehingga di tutupi dengan plaster semen. Selain itu juga ditemukan para pekerja tidak menggunakannya Alat Pelindung Diri (APD), padahal itu sangat wajib dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja.

Hal ini dikonfirmasikan kepada PPK Kementerian Agama Sumatera Barat atas pekerjaan tanpa pengawas teknis lewat Whatsapp dan langsung di telphon hanya "membungkan" tidak ada menanggapi.



*** micke ***


 
Top