Pengambilan sumpah dan janji wakil rakyat ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Sylvia Yudhiastika, SH., MH sesuai dengan keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-566-2024 tanggal 8 Agustus 2024.
Hadir, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian dan Gubernur Sumbar diwakili Kadis Parpora, Kejari Tanah Datar Anggiat AP Pardede, S.H., MH, Kejari Padang Panjang, Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang, Pengadilan Negeri Batusangkar, Pengadilan Agama Tanah Datar, Dandim 03/07 Tanah Datar, Kapolres Tanah Datar dan Kapolres Padang Panjang.
Selain itu juga hadir Ketua KPU Dicky Anrika, Ketua Bawaslu Andre Aziy dan sejumlah sejumlah tokoh masyarakat. Di antaranya, Bupati Tanah Datar periode 2005-2015 M. Shadiq Pasadiqoe yang juga anggota DPR RI terpiih 2024 dan Bupati sisa jabatan Zuldafri Darma yang juga anggota DPRD Sumbar terpilih.
Semua anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar terpilih bersumpah, bahwasanya berkomitmen untuk siap melaksanakan kewajiban, fungsi, dan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka berjanji akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi, serta golongan.
Pimpinan DPRD sementara Anton Yondra mengucapkan terimakasih ke berbagai pihak yang telah menentukan hak pilihnya dalam lembaga DPRD.
"Kami diambil sumpah dan janji. Ini adalah dimulainya pengabdian, mengemban amanah, dan kepercayaan serta tugas oleh masyarakat Tanah Datar sebagai anggota DPRD Tanah Datar masa jabatan 2024-2029,” kata politisi Golkar ini.
Dikatakan, kalaulah dipahami tugas pokok dan fungsi serta kewenangan yang dimiliki oleh DPRD, maka disadari betapa beratnya amanah yang terpikul dipundak anggota DPRD sebagai wakil rakyat.
”Yang jelas, amanah dari rakyat harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, serta jujur dan konsekuen dengan peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga tersalurkan dalam bentuk program pembangunan daerah sesuai visi dan misi Kabupaten Tanah Datar," tegas Anton Yondra.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahwa, Paripurna DPRD Kabupaten/Kota khusus pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD hasil pemilu 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian pemilihan umum anggota DPRD.
"Kami diambil sumpah dan janji. Ini adalah dimulainya pengabdian, mengemban amanah, dan kepercayaan serta tugas oleh masyarakat Tanah Datar sebagai anggota DPRD Tanah Datar masa jabatan 2024-2029,” kata politisi Golkar ini.
Dikatakan, kalaulah dipahami tugas pokok dan fungsi serta kewenangan yang dimiliki oleh DPRD, maka disadari betapa beratnya amanah yang terpikul dipundak anggota DPRD sebagai wakil rakyat.
”Yang jelas, amanah dari rakyat harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, serta jujur dan konsekuen dengan peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga tersalurkan dalam bentuk program pembangunan daerah sesuai visi dan misi Kabupaten Tanah Datar," tegas Anton Yondra.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahwa, Paripurna DPRD Kabupaten/Kota khusus pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD hasil pemilu 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian pemilihan umum anggota DPRD.
Secara filosofis, berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
Dikatakan, anggota DPRD terpilih perlu mencermati dua hal sesuai yang tertuang dalam pasal 18 ayat 3 UUD 1945.
”Pertama, secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah,” sebut Bupati.
Disebutkannya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah.
"Anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Perlu digaris bawahi bahwa, sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya menempatkan kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan. Disamping itu, perlu Kami ingatkan pula bahwa, dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengajak anggota DPRD Tanah Datar yang dilantik untuk bisa menyukseskan dan mengawal pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.
"DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta personil yang akan mengawasi jalannya pilkada serentak tahun 2024. Suksesnya penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Pemerintah Pusat dan Daerah," simpulnya.
Anggota DPRD Tanah Datar yang dilantik itu masing masing Dapil 1 Nofrizal (PAN), Indra Gunalan (PKB), Wendri Aswil (PDI P), Darius Dt Bandaro Putiah (Demokrat), Jonnedi (Gerindra), Nurzal (PKS), Noviandri (Nasdem), Asrul Jusan (Hanura), Donal Martin (Golkar).
Dapil 2 yaitu Wel Ahmad (Demokrat), Adrijinil Simabura (Nasdem), Herman Sugiarto (Golkar), Agus Tofik (PPP), Jamal Ismail (PKS), Kamrita (Gerindra), Felly Endra (PAN), dan Herri Wildani (Ummat).
Dapil 3 yaitu Dedi Irawan (Golkar), Adrison Dt Parpatiah (Golkar), Saidani (PKS), Mulyani (Gerindra), Syafril (Demokrat), Zulhadi Dt Ikoto (PPP), Junaidi Dt Rajo Mangkuto (Nasdem), Benny Remon (PAN), serta Yonnarlis (PKB)
Kemudian Dapil 4 yaitu Anton Yondra (Golkar), Yalpema Jurin (PPP), Nurhamdi Zahari Dt I M Nan Bapayuang Ameh (Demokrat), Khairul Abdi (Nasdem), Masnefi (Ummat), Adib Fadhil (PKS), Surva Hutri (Gerindra), Zaipul Imra (PKB), dan Iswandi Putra PAN. (MG)
Dikatakan, anggota DPRD terpilih perlu mencermati dua hal sesuai yang tertuang dalam pasal 18 ayat 3 UUD 1945.
”Pertama, secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah,” sebut Bupati.
Disebutkannya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah.
"Anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Perlu digaris bawahi bahwa, sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya menempatkan kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan. Disamping itu, perlu Kami ingatkan pula bahwa, dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengajak anggota DPRD Tanah Datar yang dilantik untuk bisa menyukseskan dan mengawal pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.
"DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta personil yang akan mengawasi jalannya pilkada serentak tahun 2024. Suksesnya penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Pemerintah Pusat dan Daerah," simpulnya.
Anggota DPRD Tanah Datar yang dilantik itu masing masing Dapil 1 Nofrizal (PAN), Indra Gunalan (PKB), Wendri Aswil (PDI P), Darius Dt Bandaro Putiah (Demokrat), Jonnedi (Gerindra), Nurzal (PKS), Noviandri (Nasdem), Asrul Jusan (Hanura), Donal Martin (Golkar).
Dapil 2 yaitu Wel Ahmad (Demokrat), Adrijinil Simabura (Nasdem), Herman Sugiarto (Golkar), Agus Tofik (PPP), Jamal Ismail (PKS), Kamrita (Gerindra), Felly Endra (PAN), dan Herri Wildani (Ummat).
Dapil 3 yaitu Dedi Irawan (Golkar), Adrison Dt Parpatiah (Golkar), Saidani (PKS), Mulyani (Gerindra), Syafril (Demokrat), Zulhadi Dt Ikoto (PPP), Junaidi Dt Rajo Mangkuto (Nasdem), Benny Remon (PAN), serta Yonnarlis (PKB)
Kemudian Dapil 4 yaitu Anton Yondra (Golkar), Yalpema Jurin (PPP), Nurhamdi Zahari Dt I M Nan Bapayuang Ameh (Demokrat), Khairul Abdi (Nasdem), Masnefi (Ummat), Adib Fadhil (PKS), Surva Hutri (Gerindra), Zaipul Imra (PKB), dan Iswandi Putra PAN. (MG)