JA.com, Pesisir Selatan (Sumatera Barat)-- Kurangnya pengawasan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V, berakibat pekerjaan pemasangan batu grid untuk pembangunan pengendalian banjir di sungai Batang Pelangai kabupaten Pesisir Selatan, bernilai Rp.12.211.898.000,- dengan material batu tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB), tanggal kontrak 16 Juli 2024.

Kuat dugaan PT. Barindo Prima Agung "mainkan" material menggunakan batu kecil untuk meraup keuntungan lebih besar dari uang negara.

Hal ini terlihat dari peninjauan jurnalandalas.com ke lokasi, adanya temuan pemasangan dengan batu ukuran kecil dan tidak sesuai ukuran berat yang telah disetujui dalam RAB.

Bukan itu saja, perusahaan pun adanya pembiaran para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), dan jelas perusahaan melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.8 tahun 2010, bahwa Wajib Menggunakan APD, namun terindikasi pembiaran dari pengawasan pihak BWSS V.

Ironisnya, pemasangan batu di bibir sungai tersebut, tidak adanya geotextile sebagai filterisasi air penahanan tanah dan tekanan beban agar tidak terjadinya longsor, hal ini terlihat perusahaan bekerja asal-asalan karena kurangnya pengawasan tersebut.

Hasil investigasi kelapangan, jurnalandalas.com mengkonfirmasikan hal tersebut ke Adi Putra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWSS V, bertemu kita hari Kamis atau Jumat, tulisnya melalui WhatsApp. (14/10/24).



*** Micke ***

 
Top