JA.com, Payakumbuh (Sumatra Barat)--Usai tahapan penghitungan dari TPS sampai tingkat Kecamatan, KPU Kota Payakumbuh gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pilkada serentak Nasional 2024. Rapat pleno terbuka tersebut diadakan di salah kawasan hotel Kota Payakumbuh, Rabu (04/12/2024). 


Dalam rapat tersebut KPU Kota Payakumbuh menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh Nomor urut 3, Zulmaeta-Elzadaswarman (ZuZeMa) sebagai PASLON dengan perolehan suara tertinggi dalam PILKADA yang digelar 27 November 2024. 


Perolehan suara ZuZeMa berhasil unggul dari empat PASLON lainnya, Paslon yang diusung Partai Demokrat dan Partai PPP itu berhasil mengantongi suara mencapai 21.207 dari 200 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 5 Kecamatan di Kota Payakumbuh. 


Selanjutnya, perolehan suara kedua, berhasil diraup Paslon yang diusung Partai Gerindra dan PKS yakni Supardi-Tri Venindra dengan hasil suara akhir mencapai 15.459 suara. 


Kemudian, perolehan suara ketiga ditempati Paslon Nomor urut 5, YB. Dt. Parmato Alam-Ahmad Rida dengan total suara 12.205 suara. Disusul perolehan suara Paslon nomor urut 2, Almaisyar-Joni Hendri dengan total suara 9.794 suara. 


Lalu, Paslon Nomor urut 4, Erwin Yunaz-Fahlevi Mazni memperoleh suara 2.766 suara. 


"Hari ini kita sudah menetapkan hasil Rekapitulasi Perolehan suara ditingkat Kota Payakumbuh," kata Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir, Rabu (04/12/2024), di Payakumbuh. 


Dikatakan, berdasarkan Rekapitulasi yang digelar, Paslon nomor urut 3 dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak untuk tingkat Kota. 


”Berdasarkan Rekapitulasi yang digelar, Paslon nomor urut 3 dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak untuk tingkat Kota Payakumbuh dengan kisaran 21 ribu suara,” ujarnya. 


Lebih lanjut, pasca Rekapitulasi tingkat Kota Payakumbuh, sesuai PKPU Nomor 18, KPU diminta menunggu selama 3 hari kerja setelah Penetapan, apakah ada teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) perkara atau tidak. 


”Setelah penetapan ini, kita akan menunggu selama 3 hari kerja sesuai PKPU," jelas Wizri Yasir. 


Ia menjelaskan, jika nanti tidak ada teregister perkara di MK, pihaknya menunggu surat dari MK melalui KPU-RI untuk selanjutnya menetapkan Paslon. Sebaliknya jika ada perkara teregistrasi, maka KPU akan mengikuti proses selanjutnya. (Flo)

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post
 
Top