JA.com, Limapuluh Kota (Sumatra Barat)--Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Limapuluh Kota tetapkan pasangan calon nomor urut 3, Safni-Ahlul Badrito Resha (SAKATO), sebagai pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup), Pilkada Serentak 2024 kemarin. 


Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten yang berlangsung di Gedung IPHI Tanjung Pati, Harau, Kamis (05/12/2024). 


Ketua KPU Limapuluh Kota, Okto Rizaldi, mengatakan, proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat TPS, kecamatan, hingga tingkat kabupaten. 


Selain itu, dalam pleno ini juga dibacakan hasil kejadian khusus dan dokumen hasil penghitungan suara dari TPS. 


Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan Safni-Ahlul Badrito Resha yang diusung oleh PKS, Hanura, dan PDIP berhasil meraih suara terbanyak dengan total 52.951 suara. 


Menyusul, pasangan nomor urut 2, Safaruddin-Darman Sahladi, yang memperoleh 43.422 suara. Selanjutnya, pasangan nomor urut 1, Deni Asra-Riko Febrianto (GDR), dengan perolehan 43.414 suara. Kemudian, pasangan Rizki Kurniawan Nakasri-Ferizal Ridwan memperoleh 14.440 suara. 


Sementara itu, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar di Kabupaten Limapuluh Kota, pasangan nomor urut 1, Mahyeldi Ansharullah-Vasco Ruseimy, meraih kemenangan telak dengan 118.329 suara. 


Pasangan ini, unggul jauh dari pasangan Epyardi Asda-Ekos Albar yang hanya memperoleh 34.408 suara. 


Dikatakan Okto Rizaldi, setelah penetapan hasil tersebut, seluruh paslon memiliki hak untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu 3×24 jam setelah penetapan. 


“Setelah penetapan ini, setiap paslon diberi ruang untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan tersebut bisa dilakukan dalam waktu tiga hari kerja pasca penetapan hasil di tingkat kabupaten ini,” tutup Okto Rizaldi. (MG)

 
Top