JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)-- Lagi - lagi terungkap proyek Provisional Hand Over (PHO) kuat dugaan menggunakan material ilegal galian C Batang Bangko, dalam pekerjaan lanjutan pembangunan sarana prasarana pengendalian banjir dan sedimen di Batang Bangko dan Batang Suliti kabupaten Solok Selatan, diduga menyalahkan kontrak kerja Rencana Anggaran Belanja (RAB) tahun ini.

Proyek yang berlokasi di kecamatan sungai Pagu ini, di kerjakan oleh PT Graha Bangun Persada dengan anggaran Rp.14.114.399.500.- yang dimulai Januari 2024 lalu, menuai masalah dengan penggunaan bahan tanpa pabrikasi dan material  setempat.

Betonisasi tanpa pabrikasi
Hal ini, ketika jurnalandalas.com ke lokasi pekerjaan beberapa bulan lalu tepatnya bulan Juli 2024, terlihat sedang pengambilan material galian C di Batang Bangko dengan beberapa alat berat, dan begitu juga dengan betonisasi yang digunakan bukan pabrikasi.

Ironisnya lagi proyek yang sudah di  PHO ini, kuat dugaan adanya pembiaran oleh pengawas proyek dan pengawas kualitas, yang hasilnya pekerjaan banyak retak dan pecah. Dan begitu juga pemasangan dinding kanal tanpa menggunakan LC juga tanpa karet dalam penyambungannya.

Padahal untuk galian C di Batang Bangko tidak ada izin, dan bahkan sebelumnya sudah ada kontraktor yang dipenjarakan karena menggunakan material di Batang Bangko. Apakah pelaksana proyek ini tak disentuh hukum?

Terindikasinya proyek ini menggunakan bahan setempat, kuat dugaan menyelewengkan anggaran negara atau keuangan tertuang di RAB, yang telah disepakati dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V Padang.

Terlihat juga para pekerja pun tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang wajib dalam syarat pelaksanaan proyek tidak menggunakan, bahkan tidak ada pengawasan dari manajer APD yang bersertifikasi.

Ketika hal ini dikonfirmasikan ke PPK BWSS V Padang, Adi Putra lewat whatsappnya, tidak ada jawaban dan membungkam. Ada apa?



*** Micke ***


Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post
 
Top