JA.com, Limapuluh Kota (Sumatra Barat)--Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima pada sidang putusan dismisal sengketa Pilkada Lima Puluh Kota dengan Nomor Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa malam, 4 Februari 2024.
Keterangan kami sebagai Pihak Terkait dalam membantah pokok perkara terkait ijazah maupun praktik politik uang, dinilai beralasan menurut hukum oleh majelis Hakim Konstitusi, sehingga pokok-pokok permohonan Pemohon dapat dijawab semua. Baru kemudian MK menerapkan syarat formil terkait ambang batas selisih suara yang kami eksepsikan sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan berakhir pada putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Selanjutnya dalam 5 hari ke depan, KPU Limapuluh Kota sudah bisa menindaklanjuti putusan MK ini dengan menetapkan Safni - Ahlul Badrito Resha (SAKATO) sebagai Paslon terpilih dalam Pilkada Limapuluh Kota Tahun 2024.
Selamat kepada Paslon SAKATO. Semoga lancar menuju pelantikan. Semoga saiyo sakato, sesuai singkatannya, dalam menjalankan amanah pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota ke depan. (MG)